Kegiatan Yustisi Polsek BDR Seikijang dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat

oleh -6 Dilihat
Settia

TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN
Dalam rangka penerapan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan, Polsek Bandar Seikijang laksanakan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, pada Jumat tanggal  06 Mei 2022.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan mulai Jam 08.30 sampai dengan 08.15 Wib oleh personil Polsek Bandar Seikijang dan babinsa yaitu Polri 3 Orang dan TNI 1 Orang.

Settia

Sasaran dalam kegiatan ini terdiri dari :
– Orang yang dijumpai 13 Orang
– Tempat usaha 1 Tempat.
– Kegiatan 4 Kegiatan.

Lokasi yang di datangi adalah :
-.  Swalayan Bandar Seikijang dan pusat perbelanjaan.
-. Tempat tempat keramaian di Kecamatan Sei Kijang.
-. Toko toko yang ramai di kunjungi masyarakat.

Dalam penjelasannya Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH mengatakan bahwa Jenis Sanksi yang diberikan hanya teguran lisan 4 kegiatan dengan Jumlah sangsi Keseluruhan adalah Teguran lisan terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah hukum Kecamatan Bandar Sei Kijang.

“Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” ucapnya. (64n).

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *