Kegiatan Yustisi Polsek BDR Seikijang Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

oleh
Settia

TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN – Guna untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 20 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan. Polsek bandar Seikijang laksanakan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, pada Rabu 21September 2022

Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini, di dilaksanakan diWilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, mulai dari Jam 08.10 sampai dengan 08.30 Wib.

Settia

Kegiatan ini dilaksanakan oleh 3 Orang personil Polsek Bandar Seikijang. Dan sasaran yang sudah dilaksanakan dan dijumpai adalah 4 Orang, Tempat usaha 2 Tempat, dan Kegiatan 1 Kegiatan serta lokasi sasaran adalah:
– indomaret bandar seikijang
– depan Indomaret bandar seikijang
– seputaran Jalan lintas timur bandar seikijang
– toko alfamart

Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH, mengatakan, Teguran lisan ini diberikan terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut dan diberikan masker serta Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar SeiKijang.

“Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” ujar Kapolsek. (64n).

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *