TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN – Menindaklanjuti Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 20 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan. Polsek bandar Seikijang laksanakan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, pada Selasa, 10 Januari 2023.
Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini, di dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, mulai dari Jam 08.30 sampai dengan 09.15 Wib.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh 4 Orang personil Polsek Bandar Seikijang. Dan sasaran yang sudah dilaksanakan dan dijumpai adalah 15 Orang, Tempat usaha 2 Tempat, dan Kegiatan 5 Kegiatan serta lokasi sasaran adalah:
Sasaran Lokasi :
- Pasar Tradisional Kelurahan Sekijang.
- Parkir Pasar Tradisional Kelurahan Sekijang.
- Pasar Ikan, Pasar Sayur, Pasar Tradisional Kelurahan Sekijang.
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH, mengatakan, Teguran lisan ini dengan 4 kegiatan, diberikan terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut dan diberikan masker serta Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar SeiKijang.
“Saat kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” ucap Kapolsek. (*).