
Topikmetro.com [ Pangkalan Kuras ] Sesuai dengan Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Polsek Pangkalan Kuras Gencar melakukan Sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat.
UKL Regu V yang dipmpin Panit I Sabhara Aiptu Harris besrta Tiga orang Personil Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli kepada anggota SPSI Kelurahan Sorek Satu. Sabtu (8/8/2020).
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad melalui Panit I Sbahara Aiptu Harris mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan Pungutan Liar dengan cara apapun. Sebab Penegakan Hukum terhadap praktik pungli pada dasarnya sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan.
“Barang siapa melakukan Pungli dengan cara cara paksa (Premanisme) maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana pemerasan dan dapat dipidana paling lama 9 (sembilan) tahun”.
“Karena itu jangan sekali kali melakukan Pungli atau hal lainnya yang dilarang agar hidup kita tenang dan tidak berurusan dengan Hukum”. Tegas Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Aiptu Harris.
Giat selesai Sekira Jam 09.30 Wib Situasi aman dan Kondusif. (Olo)