TOPIKMETRO.COM, DUMAI- Pengadilan Negeri Dumai, Provinsi Riau memberikan kepercayaan kepada Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri sebagai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada tahun 2025 mendatang.

Ini dibuktikan dengan penandatanganan
kontrak kerjasama Posbakum di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (30/12/2024) siang, di Aula PN Dumai.
Dalam kegiatan itu dilakukan langsung Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH didampingi Sekretaris dan Penjab Dumai, Abdul Rahman Munthe SH.
Penandatangan kontrak kerjasama ini dilakukan setelah LBHI Batas Indragiri dinyatakan lulus sebagai Posbakum oleh PN Dumai.
Tampak hadir Ketua PN Dumai, Efendi SH MH, panitera, sekretaris, tim LBHI Batas Indragiri serta jajaran PN Dumai lainnya.
Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH didampingi Sekretaris dan Penjab Dumai, Abdul Rahman Munthe SH menyebutkan, perihal menangnya LBHI Batas Indragiri di lelang Posbakum tersebut, sesuai surat yang mereka terima dari panitia seleksi PN Dumai.

“Setelah pemberitahuan pemenang lelang Posbakum PN Dumai 2025, dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerjasama yang baru saja dilakukan,” ujar Rachman di PN Dumai.
Dikatakan pengacara muda kelahiran Jakarta tersebut, dengan selesainya penekenan kontrak kerjasama Posbakum tersebut, pendampingan hukum prodeo di persidangan PN Dumai untuk tahun 2025 dipegang LBHI Batas Indragiri.
Masih kata Rachman, dalam waktu dekat pihaknya segera melengkapi sekretariat Posbakum di PN Dumai. Baik peralatan komputer dan ATK.
“Kita ada advokat sebanyak 9 orang pengacara. Staf kita standby setiap hari untuk melayani warga yang hendak berkonsultasi hukum,” pungkasnya.***