TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN – Dalam ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Bandar Seikijang kabupaten Pelalawan, Kapolsek Bandar Sei kijang AKP MULIAN DONY,SH mendapat informasi dari Babinkamtibmas Desa lubuk Ogong bahwa adanya beberapa orang yang melakukan pesta narkotika jenis sabu yang berada di jalan Langgam Kilometer 6 Desa Lubuk Ogong Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, dan dengan sigap Kapolsek BDR Seikijang memerintahkan Kanit Reskrim IPTU AFRIYAL ZUHRI, SE, MH bersama 4 (empat) orang anggota untuk melakukan penyelidikan, Pada Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 11.00 wib.
Sesampainya dilokasi yang diamankan 1 orang An. ABASRI yang saat itu sedang berjalan dari belakang rumah Sdr. LASMIN dan kemudian anggota langsung menuju ke belakang rumah Sdr. LASMIN dan saat itu ditemukan 3 (tiga) orang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu. Sewaktu penggerebekan 1 (satu) orang berhasil kabur dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ketiga orang yang diamankan yaitu
-Sdr. ONCE GILBERT RATUWANGI MAITIMU ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu didalam saku celana sebelah kiri,
-Sdr. HERMAN ditemukan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu,
-Sdr. ABASRI tidak ditemukan barang bukti menyangkut narkotika.
Tak lama kemudian setelah itu datang seorang laki – laki mengarah ke rumah Sdr. LASMIN dan karena melihat anggota Polsek Bandar Sei kijang yang mana orang tersebut langsung kabur dan kemudian anggota Polsek Bandar Sei Kijang melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang tersebut yang bernama Sdr. HENDRIK, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan TERSANGKA :
- HENDRIK (Pengedar)
ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) Paket besar seberat lebih kurang 13,06 gram diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah
- 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 2.03 gram yang dibungkus dengan plastik bening
- 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna biru Dongker
- 6 (Enam) helai kertas tisu
- ONCE GILBERT RATUWANGI MAITIMU ( Pengedar)
ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 2 (dua) Paket sedang seberat lebkur 1,40 gram diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam
- 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna biru
- 1 Set alat isap (bong)
- HERMAN (Pengedar)
ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 2 (dua) Paket sedang seberat lebkur 0,69 gram diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah
- 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna biru.
Dari HASIL TES URINE ke 3(tiga) tersangka adalah : positif (+) dan PASAL YANG DISANGKAKAN : Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*).