Polsek Pangkalan Kuras Melakukan Pengiriman Empat Orang Tersangka Beserta Barang Bukti Kepada JPU

oleh -5 Dilihat
Settia

Topikmetro.com [Pangkalan Kuras] Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) melalui Via Video Call Terhadap 4 (Empat ) Orang Tersangka. Rabu (19/8/2020).

Adapun ke empat tersangka adalah

Settia
  1. TUSLAN SEMBIRING ALS PAK ROBERT BIN TUKARMIN, Pria kelahiran Labuhan batu, 21 Oktober 1976, Agama Islam, pekerjaan Petani, Alamat Dusun Sidoharjo RT.008 RW. 002 Desa Seikijang Rejo Kecamatan Tapung Kab.Kampar. Alamat tempat tinggal : Simpang mednag RT.003 RW.004 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras. Didampingi oleh Penasehat Hukum ALI RAJA NASUTION, S.H. Bertempat di Ruang Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor :
LP / 16 / V / 2020 / RIAU / RES PLWN / SEK. PKL. KURAS, Tanggal 19 Mei 2020.
Tentang TP (Tindak Pidana) Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perirtiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 12.00 Wib diwarung Kolam Pancing jalan koridor PT.RAPP Dusun II Desa Kesuma kecamatan pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan. Sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 338 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951”.

  1. HENDI AMAN HULU Als HENDI, Pria, Asal Nias (Sumut), 28 Juli 2000 , Agama Kristen, Status Tidak bekerja, Alamat PT.Adei Desa Sungai Bulu Kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan.
  2. ELIZIDUHU HULU Als ANDI, Pria, Hilidoha (Nias) , 03 Februari 1994, Agama Kristen , Petani/pekebun, Jalan Maling Kuning Desa Angkasa Kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan.
    Bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras.

Berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor :
LP / 21 / VI / 2020 / RIAU / RES PLWN / SEK. PKL. KURAS, Tanggal 20 Juni 2020.
LP / 22 / VI / 2020 / RIAU / RES PLWN / SEK. PKL. KURAS, Tanggal 20 Juni 2020.

Tentang TP (Tindak Pidana) “Pencurian dengan pemberatan” yang terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 01.00 Wib di Engkolan RT.003 RW. 009 Kelurahan Sorek Satu kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan. Sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana”.

  1. MUHAMMAD VIQI ZULENDRA Als VIQI Bin MISDI, Pria, Kelahiran Temanggung, 06 Januari 1998, Agama Islam, Wiraswasta, Jalur 11 RT.003 RW. 003 Desa Sialang indah Kecamatan Pangkalan Kuras kab.upaten Pelalawan.
    Bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras.
    Berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor :
    LP / 14 / IV / 2020 / RIAU / RES PLWN / SEK. PKL. KURAS, Tanggal 20 April 2020.

Tentang TP (Tindak Pidana) “Narkotika Jenis Sabu”. yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 sekira pukul 21.30 Wib Dilapangan bola kaki belakang kantor Desa Harapan Jaya kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan. Sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.

Giat dimulai pada jam 10.00 Wib dan berakhir pada Jam 14.30 Wib Selama giat berjalan dengan tertib dan lancar.***

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *