

TOPIKMETRO.COM [ PANGKALAN KURAS] Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Kanit Intel IPTU M. SALEH FAISAL beserta 4 (empat) Orang Personil melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dan hutan dengan cara membakar serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. Rabu (19/8/2020).

Giat selesai Jam 11.00 WIB kemudian dilanjutkan dengan Himbauan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru dikelurahan Sorek Satu Pangkalan Kuras.

Sosialisasi AKB diterapkan dalam rangka menghambat penyebaran penularan Covid-19 diwilayah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Lokasi penerapan AKB dilaksanakan di Bank BRI Unit Sorek satu, Mandiri Swalayan Sorek satu. Warung Kopi Lampung Sorek satu, Pasar Baru Tradisional Sorek satu.

Adapun Himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dilakukan dengan menggunakan Alat Pengeras Suara TOA / mega Phon Kepada Masyarakat avar Selalu Pakai Masker Saat di Luar Rumah, Saat Berbelanja Tetap Jaga Jarak, Rajin Mencuci Tangan sehabis kegiatan, Terapkan Pola Hidup Bersih dan sehat di Lingkungan tempat Tinggal.

Giat selesai sekira pukul 11.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif. (Olo)