TOPIKMETRO.COM, ROHUL – Sidang dugaan perambahan hutan yang terjadi di Rokan IV Koto dengan terdakwa Totar Siagian dituntut selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. “Terdakwa Totar Siagian secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat berat / alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan melakukan kegiatan perkebunan dan mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin menteri,” kata Jaksa Penuntut Umum, Nurul Annisa SH, di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, pada Senin (2/10/2023).
Jaksa menilai, terdakwa Togar Siagian telah terbukti bersalah sesuai Pasal 92 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan sebagaimana diubah Pasal 37 angka 16 UU No 6 Tahun 2023 UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Usai mendengar tuntutan Jaksa tersebut, Hakim Ketua, Abdi Dinata Sembiring, memberi kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang yang akan dilanjutkan pada 9 Oktober 2023 nanti. Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Didit Prasetyo, saat diwawancarai wartawan, mengatakan, akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya. “Minggu depan kita akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU, karena ini merupakan hak terdakwa,” ujarnya. Untuk diketahui, sebelumnya sidang perambahan hutan seluas 70 hektar di Rokan IV Koto dengan terdakwa Totar Siagian, digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan agenda saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, pada Senin 4 September 2023. Di persidangan, saksi ahli Adil membenarkan bahwa lokasi terdakwa melakukan aktivitas masuk dalam kawasan Produksi Terbatas (HPT), berdasarkan titik koordinat melalui GPS dan Aplikasi geografis pada android.
Saksi Ahli menjelaskan, pada Rabu, 5 Juli 2023, sekitar jam 2 siang berada di lokasi Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto didampingi penyidik dari polres Rohul.
Sesampainya dilokasi atau Tempat Kejadian perkara (TKP), ada bekas bekas alat berat. Selain itu ia juga mengambil titik koordinat apakah berada dalam kawasan apa tidak, menggunakan alat GPS dan aplikasi sistem aplikasi geografis Android. Lalu saksi mengolah data, saat diperiksa penyidik bahwa objek tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Ada 3 bukti yang ditemukan di lapangan, bekas jejak traktor berputar, drum bekas BBM dan oli. Dari hasil pengambilan titik koordinat batas-batas kawasan hutan dan peta di lapangan, diketahui objek tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujar saksi Ahli kala itu di hadapan Hakim. Hakim ketua Abdi Dinata Sebayang lantas menanyakan tanda warna yang ada di Peta dalam dakwaan. “Menggunakan SK kementrian kehutanan provinsi Riau Nomor 903, warna pada peta warna ungu menandakan cagar alam, warna hijau tua tanda hutan lindung ,warna kuning tanda hutan produksi tetap dan hijau muda ialah hutan produksi terbatas,” ujar saksi. Saksi ahli juga menjelaskan titik koordinat lokasi perambahan masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). (Paber).
*RV*