Laksanakan KRYD Di Wilayah Hukum Polsek Bdr. Sei Kijang Dalam Rangka Akan diumumkannya hasil putusan PKPU Pemilu Th 2024

oleh
Settia

TOPIKMETRO.COM, BDR. SEIKIJANG – Dalam rangka akan diumumkannya hasil putusan PKPU Pemilu Tahun 2024, Personil Polsek Bandar Seikijang laksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 13.50 wib.

I. Dasar Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Dalam Rangka akan diumumkannya hasil putusan PKPU Pemilu Th 2024.

Settia

1. UU RI Nomor : 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI

2. Surat dari Kabag Ops Polres Pelalawan tentang pelaksanaan KRYD sehubungan akan diumumkannya hasil putusan PKPU Pemilu Thn 2024.

II. Maksud dan Tujuan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Dalam Rangka akan diumumkannya hasil putusan PKPU Pemilu Th 2024 yakni guna mengantisipasi, sebagai berikut :

– Penyakit Masyarakat 

– Premanisme 

– Gangguan ketentraman dan ketertiban umum

III. Adapun Sasaran Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, sebagai berikut :

1. Alfa beta Mart Jl. Lintas timur KM 35 Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang.

2. Warung makan Mas Yono Kel Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang.

3. Lapangan parkir Pasar Kaget Desa Simpber Jl. Lintas Timur Kec. Bandar Sei Kijang.

IV. Berikut hasil yang di capai pada saat Pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang dalam rangka akan diumumkannya hasil putusan PKPU Pemilu Th 2024 antara lain, sebagai berikut :

 •  Alffa beta Mart Jl. Lintas timur KM 35 Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang. Memberikan himbauan kepada masyarakat yang berkumpul _agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta peka terhadap situasi sekitar guna terciptanya situasi yang kondusif_

• Warung makan Mas Yono Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang

Memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang berkumpul _agar tidak bijak menggunakan medsos dan tidak mudah percaya dengan berita hoax karena akan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat._

• Lapangan parkir Pasar Kaget Desa Simpber Jl. Lintas Timur  Kec. Bandar Sei Kijang.

Memberikan himbauan kepada masyarakat _agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan menggunakan gunci keamanan serta berkendara dengan baik karena Jl. Lintas Timur  rawan akan kecelakaan._

Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang yang diwakilkan oleh Ka. SPK I Polsek Bandar Sei Kijang AIPDA EFRAIM GINTING serta diikuti oleh personil piket gabungan fungsi, Kegiatan tersebut dilaksanakan merupakan sebagai bentuk antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas sehubungan akan diumumkannya  hasil putusan PKPU Pemilu Th 2024.

Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) Di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang  berakhir sekira pukul 14.40 Wib dan selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman Kondusif. (*).

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *