Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Saber Pungli Kepada Masyarakat Pasar Baru

oleh
Settia

Topikmetro.com Pangkalan Kuras, Sesuai dengan Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Polsek Pkl Kuras melakukan Sosialisasi Saber Pungli di Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu Kec Pangkalan Kuras Kab Pelalawan Riau. Kamis (15/10/2020) Jam 11.30 WIB.

Giat dilaksanakan oleh UKL Regu III yang di Pimpin oleh Panit I Binmas Aiptu Zulkarnain Beserta 3 (Tiga) orang Personil Polsek Pkl Kuras.

Settia

Panit I Binmas Iptu Zulkarnain menegaskan Kepada seluruh masyarakat Pasar Baru agar tidak melakukan pungutan berupa uang diluar kententuan yang berlaku.

Lanjutnya Pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana paling lama 9 (sembilan) tahun.

Sosialisasi Saber Pungli mendapat apresiasi dari seluruh masyarakat Pasar Baru. Giat selesai Sekira Jam 12.00 Wib Situasi aman dan Kondusif. (Olo)

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *