TOPIKMETRO.COM-PANGKLALAN KURAS, Polsek Pangkalan Kuras dan Team Operasi Yustisi Kab Pelalawan melaksanakan Razia Protokol Kesehatan. Kamis(22/10/2020) sekira Jam 09.30 WIB.
Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berdasarkan Intruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID -19 Terhadap Masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, NURRAHMI, Kejaksaan Negeri Pkl Kerinci,YULIANA SARI, Camat Pkl.Kuras Firdaus Wahidin, M. Si, Kapolsek Pkl Kuras Kompol AHMAD, Penyidik Satpol PP, ROS PANDI, 6 Personil TNI,9 Personil Polri, 8 Personil Satpol PP dan Damkar Kab. Pelalawan serta 4Personil BPBD dan 2 Orang PPNS Kab.Pelalawan.
Operasi dilakukan di Jln Lintas Timur depan Kantor Camat Pangkalan Kuras Kelurahan Sorek Satu Kab Pelalawan.
Dalam Razia Yustisi tersebut dilakukan Sidang ditempat. Kepada masyarakat pelanggar prokes, Team memberikan hukuman berupa denda dan kerja sosial.
Saat Operasi terjaring 27 orang pelanggar protokol kesehatan. Enam orang dikenakan Denda Administrasi dan dua puluh satu orang dikenakan sangsi sosial berupa membersihkan kantor camat Pkl Kuras. (OLO)