TOPIKMETRO.COM – PKL KURAS, Polsek Pkl Kuras melakukan Patroli Karhutla dan Cek Lahan warga yang rawan terjadi kebakaran.
Polsek Pkl Kuras menyampaikan maklumat kapolda Riau tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kepada warga sorek dihimbau agar tidak melakukan pembakaran lahan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jumat (06/11/2020) Jam 11.45 WIB.
Giat dipimpin oleh Panit I Sabhara Ipda AHMAD HARIS beserta 3 (Tiga) orang Personil Polsek Pkl Kuras. Kepada warga Sorek satu Ipda Ahmad menyampaikan,
“Kita semua telah sama sama mengetahui dampak dari pembakaran hutan lahan, asap yang ditimbulkan dapat melumpuhkan transportasi darat maupun udara, bencana asap juga dapat menyebabkan penyakit ISPA kepada manusia.”
“Selain itu pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D UU nomor 41 Tahun 99 Tentang kehutanan,pelaku dapat diancaman dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.”
“Untuk itu mari bersama sama kita menjaga agar lingkungan kita aman dari Kebakaran hutan dan lahan,”
Giat selesai Jam 12.20 Wib,situasi terdapat dalam keadaan Aman dan kondusif. (Olo)