JAWA TENGAH,TOPIKMETRO.COM-Ribuan botol pestisida palsu hasil ungkap kasus Polres Brebes, Jawa Tengah dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan setelah kasus yang menjerat tiga pelaku telah berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes, Yulia Hendrawati mengatakan, ribuan botol pestisida palsu ini masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Pestisida itu merupakan hasil sitaan sebagai barang bukti Polres Brebes dan DPKP saat mengungkap kasus pembuatan pestisida palsu.
“Pestisida ini hasil sitaan ungkap kasus pestisida palsu beberapa waktu lalu. Kategorinya B3, jadi pemusnahannya kita kirim ke Cilegon untuk dilakukan pemusnahan di sana,” ujar Yulia
Yulia menjelaskan, barang bukti pestisida palsu ini didapat dari tiga pelaku. Para pelaku berasal dari Kecamatan Kersana dan Kecamatan Ketanggungan. Dari tiga pelaku tersebut pihaknya mengamankan barang bukti ribuan botol obat pertanian palsu.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Brebes, Yansen Dau mengungkapkan saat ini kasus pestisida palsu ini sudah berkekuatan hukum tetap. Ketiga pelaku saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Brebes.
“Proses hukumnya sudah inkrah. Dan ketiga pelaku saat ini sudah masuk di Lapas Brebes. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 62 Undang-undang Sistem Pertanian Berkelanjutan. Ketiga pelaku dikenakan hukuman enam sampai delapan bulan,” jelas Yansen Dau.