Pekanbaru, TopikMetro.com-Kemiskinan didefinisikan sebagai suatu standar hidup yang rendah yaitu adanya tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan. Ada dua tolak ukur untuk memahami kemiskinan. Pertama, tolok ukur yang umum dipakai yaitu berdasarkan tingkat pendapatan per waktu kerja. Kedua, tolok ukur kebutuhan relatif per keluarga berdasarkan kebutuhan minimal yang harus dipenuhi sebuah keluarga.
Menurut PP No 42 tahun 1981 menegaskan bahwa fakir miskin adalah pertama, sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya yang layak sebagai manusia. Kedua, mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak sebagai manusia.
Merilis angka kemiskinan per Maret 2010 sebanyak 31,02 juta Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa dominasi pengeluaran utama si miskin 73,5 persen adalah untuk makan. Umumnya masyarakat miskin di Indonesia adalah mereka yang status mata pencahariannya bertani atau disebut dengan petani yang tinggal di desa.