Topikmetro.com – Pelalawan, Panit III Sabhara Aiptu Mawardi beserta 4 Personil Polsek Pangkalan Kuras melakukan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli kepada anggota SPSI di Pasar Baru Sorek.
Sosialisasi bertujuan untuk mencegah tindakan pemerasan di Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu. Kamis (24/12/2020) sekira jam 10.00 WIB.
Kepada anggota SPSI dan Masyarakat Pasar Baru dihimbau agar jangan meminta uang kepada sopir truk ataupun pengusaha yang ada di Pasar Baru diluar ketentuan yang telah diatur.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol AHMAD mengatakan Sosialisasi Saber Pungli terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami bahwa perbuatan pungli itu melanggar hukum.
Lanjut Kapolsek Pangkalan Kuras, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman Hukuman sembilan bulan.
Sosialisasi Saber Pungli selesai pada jam 11.00 WIB dan selama giat situasi dalam keadaan aman dan kondusif.