
Topikmetro.com – Pelalawan, Sesuai dengan Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, polsek pangkalan kuras terus melakukan sosialisasi khususnya bidang pelayanan masyarakat.
Sosialisasi dilakukan Kamis,31 Desember 2020 jam 10.30 WIB oleh UKL Regu V yang dipimpin Panit I Sabhara Polsek Pkl.Kuras Ipda Ahmad Harris beserta 3 (Tiga) Personil Polsek Pkl.Kuras.
Ipda Ahmad Harris memberi himbauan kepada anggota SPSI Kec.Pkl.Kuras agar tidak melakukan pungli kepada sopir saat melakukan bongkar muat barang diwilayah Kecamatan Pkl.Kuras.
Serta mensosialisasikan ancaman pidana bagi pelaku pungli kepada anggota SPSI Kecamatan Pangkalan Kuras.
” Kami kepaolisian sektor Pangkalan Kuras terus menerus menghimbau serta mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mrlakukan pungli,”
“Khusus kepada pelayanan bidang bongkar muat di kelurahan sorek agar tidak meminta upah melebihi dari nilai yang telah disepakati bersama,” tutup Ipda Haris.