Bupati Kampar Dampingi Sekjen Dewan Ketanahan Nasional Kunker ke PT Sinarmas

oleh
Settia

TOPIKMETRO.COM, Tapung – Kunjungan yang dilaksanakan Tim Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kabupaten Kampar, Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto,SH turut langsung mendampingi rombongan sampai ke Sinarmas PT Rama-Rama Desa Kinantan Kecamatan Tapung, kamis (18/3/21).

Perjalanan setelah Tim Dewan Ketahanan Nasional tiba di Kota Bangkinang, rombongan dari Sekretariat Dewkanas yang diketuai oleh Deputi Pengkajian dan Pengindrahan Dewan Ketahanan Nasional Laksamana Muda Dr.Dani Acdani, S.Sos,SE,M.AP, terlebih dahulu melakukan kunjungan ke Koperasi Unit Desa (KUD) Suka Mulya Kecamatan Bangkinang dan baru melanjutkan kunjungan ke Sinarmas PT Rama-Rama Tapung.

Settia

Selama kunjungan tersebut Bupati Kampar menyampaikan bahwa atas nama pemerintah daerah merasa bangga, bahagia dan terhormat atas kunjungan dari dewan ketahanan nasional dalam rangka Pengumpulan Dana dan Informasi terkait pelaksanaan tugas pokok Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan terkait kabupaten kampar, bahwa kampar memiliki luas lebih kurang 11 ribu KM persegi. Dimana dari 2 juta hektar lebih kebun kelapa sawit, lebih kurang 1/4 dari 2 juta ha tersebut dimiliki oleh kabupaten kampar atau lebih kurang 500 ribu ha dengan 37 Parbrik Kelapa Sawit yang tersebut dari di 21 Kecamatan.

Sementara itu Laksamana Muda Dr.Dani Acdani pada kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa kunjungan ini atas arahan bapak presiden, sehingga kami perlu mendapatkan informasi langsung dari daerah terkait perkebunan khususnya kebun kelapa sawit dan energi.

Mudah-mudahan informasi yang kami dapat bisa berguna dan bisa menjadi tulisan yang dapat kami sampaikan kepada Bapak Presiden Selanjutnya bisa juga dikembangkan di daerah lain nantinya.

Sementara itu Manager Sinar Mas PT Rama-Rama Bambang Suhartono menyampaikan bahwa dalam Rama-rama terkait Penetapan harga Tandan Buah Sawit (TBS) mengacu pada Permentan no 1 tahun 2018 yang berasal dari pemerintah provinsi dan kab/kota, perwakilan perusahaan, asosiasi kelapa sawit dan perwakilan perkebunan. Selanjutnya juga mengacu kepada harga penjualan CPO dan PK, biaya pemasaran, biaya pengangkutan, biaya pengolahan TBS, Penyusutan dan biaya operasional.

Selanjutnya dalam pengupahan pekerja sudah mengikuti ketentuan sesuai UMP/UMSP, yang berlaku di wilayah Prov/ Kabupaten. Sementara untuk pekerja Full managed, selain menerima upah sesuai UMP/UMSP, juga menerima dari hasil TBS Kavlingannya. Sementara uph tanpa managed, petani hanya menerima hasil TBS dari Kavlingannya.

Sementara yang menjadi hambatan saat ini adalah ketersedian bahan baku kerena produktivitas kelapa sawit petani masih rendah, larangan ekspor PALM OIL produk ke eropa terkait isu Deforestasi serta sarana prasarana akses jalan(*).

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *