Bagaimanakah Cara Mangkhodho Sholat Bila Terlupa?

oleh
Settia

Topikmetro.com – Cara mengqodho sholat wajib diketahui oleh setiap umat Islam. Melihat kedudukan sholat fardhu begitu penting dalam prosesi ibadah. Apalagi di akhirat kelak, sholat menjadi yang pertama dihisab (perhitungan). Baca ayat suci Alquran di sini.

Meski begitu, Allah SWT selalu memberi kemudahan bagi hamba-Nya dalam beribadah. Seluruh kebaikan kecil akan dibalas berlipat ganda. Apalagi Islam turun ke muka bumi sebagai rahmat bagi alam semesta.

Settia

Sholat fardhu yang terlewat waktu, bisa dikerjakan dengan niat qodho sholat. Keringanan yang diberikan Allah, saat hamba-Nya terlupa atas ketidaksengajaan. Atau ada halangan berat, hingga harus mengganti sholat di waktu berikutnya.

Mengqodho sholat artinya mengganti sholat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, karena sholat yang terlewat waktu tidak gugur kewajibannya.

Berikut cara mengqodho sholat yang benar sesuai syariat Islam yang wajib diketahui.

Dalil Terkait Mengqodho Sholat

1. Segera Sholat saat Teringat

“Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu shalat maka hendaknya shalat jika telah teringat/terbangun.” (HR. Abu Dawud)

2. Rasulullah Mengqodho 4 Sholat Fardhu

Mengenang peristiwa Perang Khandaq berkecamuk pada tahun kelima hijriyah. Nabi Muhammad SAW sampai terlewat waktu 4 sholat fardhu. Hingga akhirnya beliau mengqodho sholat setelah perang usai.

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah, “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap.

“Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur.”

“Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)

3. Nabi SAW Mengqodho Sholat

Kisah di masa perang Khaibar tahun ketujuh hijriyah. Rasulullah SAW saat terlelap, hingga habis waktu Shubuh seusai perang.

Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata, “Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata,

Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.”

Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur.

Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda:

“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula.

Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari)

Qodho Sholat Fardhu, Hukumnya Wajib

Dilansir dari NU online, jumhur ulama, sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan sholat itu ‘berdosa’. Bahkan pendapat mazhab lain, hukum meninggalkan sholat secara sengaja bisa berstatus kafir.

Sehingga apabila setelah pingsan, orang tidur yang terbangun, dan orang lupa yang teringat. Alangkah baiknya segera melaksanakan sholat fardhu yang terlewat.

Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan sholat. Yang disebut menyia-nyiakan sholat adalah mereka yang menunda sholat, hingga masuk waktu sholat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingga telat sholat maka hendaknya dia mengerjakannya ketika bangun.” (HR. Muslim)

Seluruh ulama sepakat, apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan sholat fardhu, baik sengaja atau karena ada udzur yang syar’i, kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku.

Tata Cara Mengqodho Sholat Fardhu

Cara mengerjakan sholat fardhu dengan niat mengqodho, sama persis layaknya sholat yang ditinggalkan, dalam hal sifat dan tata caranya.

Misalkan, seorang hamba lerluput sholat Zuhur sebab di tengah perjalanan. Maka dia wajib mengerjakan sholat empat rakaat yang sama.

Terlelap hingga waktu shubuh habis atau bermimpi telah sholat. Maka saat sudah terbangun dan teringat bahwa dirinya sebenarnya belum sholat shubuh, harus segera mengerjakan.

Niat Menqodho Sholat Fardhu

Bacaan lafal niat, sebenarnya bisa menggunakan bacaan niat sesuai sholat fardhu yang terlewat. Lalu, apabila sholat yang ditinggalkan lebih dari satu. Maka setelah salam, kembali berdiri untuk mengqodho sholat selanjutnya.

Bacalah niat sholat yang tertinggal berikutnya. Misalkan, terlewat sholat Ashar dan Maghrib. Maka dia wajib mengerjakan 4 rakaat ashar hingga salam. Lalu melanjutkan niat dan 3 rakaat sholat Maghrib.

Niat Mengqodho Sholat Subuh:

“Ushallii fardash-Shubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Shubuh sebanyak dua raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.”

Niat Mengqodho Sholat Zuhur:

“Ushallii fardhazh-Zhuhri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho’an lilaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Zuhur sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.”

Niat Mengqodho Sholat Ashar:

“Ushallii fardhal ‘Ashri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho’an lilaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Ashar sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.

Niat Mengqodho sholat Maghrib:

“Ushallii fardhal Maghribi tsalaatsa raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho’an lilaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga raka’at dengan menghadap kiblat, serta qodho karena allah ta’aalaa.”

Niat Mengqodho Sholat Isya:

“Ushallii fardhal Isyaa’i arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho’an lilaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Isya’ sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.”

(*)

Sumber : merdeka

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *