Topikmetro.com- Pemerintah akan memberikan bantuan kepada petani miskin sebesar Rp 600.000. Lantas petani dalam kategori apa yang akan mendapatkan bantuan tersebut?
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan ada beberapa kategori petani miskin yang akan mendapatkan bantuan tersebut, yakni petani serabutan, buruh tani, dan petani penggarap.
“Pertama itu terdiri dari petani serabutan, kedua petani yang berstatus petani buruh tani, dan petani penggarap. Mereka ini yang dalam COVID-19 ini terdampak langsung,” tuturnya dalam konferensi pers virtual.
Pemerintah menghitung, petani dalam kategori tersebut yang akan mendapatkan bantuan jumlahnya sekitar 2,7 juta orang. Data tersebut dalam proses validasi.
“Disusur secara berjenjang dari bawah mulai dari kelompok tani ke kostra (komando strategi) tani di kecamatan, kemudian dilegalisasi oleh dinas-dinas pertanian kabupaten dan mewakili bapak bupati dan gubernur, dan data ini telah kami ajukan kepada pak Menko untuk bisa dapatkan alokasi,” tuturnya.
Untuk proses penyaluranya, Syahrul menjelaskan, nantinya dana itu dikirim langsung ke kostra tani di tingkat kecamatan tanpa melalui pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.. Nantinya kelompok tani itu yang menyalurkannya ke langsung ke petani secara by name by address.
“Maka tentu saja di tingkat pusat sampai di tingkat provinsi, kabupaten bahkan tidak melihat dana,” tegasnya.