TELUK MERANTI- TOPIKMETRO.COM, Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan melaksanakan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan dilakukan di Jalan Lintas Bono Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Selasa (1/3/2022).
Kapolsek Teluk Meranti, Iptu Rahmad Wahyudi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada Masyarakat, dengan harapan masyarakat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” kata Kapolsek.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla.
Menurutnya, dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat juga berdampak pada perusakan lingkungan.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya.