Topikmetro.com – Pelalawan, Sehubungan tak terpenuhi unsur pidana Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras menghentikan Penyelidikan Laporan Kepala Desa Betung ( Darman ) tentang Pengolahan Lahan Tanpa Ijin. Selas ( 16/6/2020 ).
Laporan ini dihentikan Penyelidikannya oleh penyidik tanggal 3 Juni 2020 setelah melalui Proses Gelar Perkara di SatReskrim Polres Pelalawan.
Demikian diungkapkan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Esafati Daeli, SH, Senin (15/6/2020) ketika ditemui diruangan kerjanya.
Laporan, Kades Betung ini, terang Kanit Reskrim, dilayangkan pada tanggal 16 Maret 2020.9
“Seterusnya, penyidik Polsek Pangkalan Kuras melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon.
“Terkait dengan rangkaian Penyelidikan yang dilakukan kita sudah memanggil dan meminta keterangan sebanyak 12 orang saksi. Baik itu dari pihak pelapor maupun terlapor,” terang Kanit Esafati.
“Selain itu kita juga sudah menurunkan Tim dari BPN Kabupaten Pelalawan untuk mengambil titik koordinat objek laporan”ucap nya
Materi perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini, Kades Betung Kecamatan Pangkalan Kuras, terkait kegiatan perkebunan tanpa izin yang dilakukan oleh PT. Musim Mas di Desa Betung.
“Dari hasil gelar perkara atas laporan Kades Betung ini yang dilaksanakan di Polres Pelalawan pada hari Rabu (03/06/2020)
“Gelar Perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP TEDDY ARDIAN, SH, S.IK dan dihadiri oleh Bidang Pengawasan baik dari Siwas dan Propam bahwa Laporan Kades Betung tentang Melakukan Kegiatan Perkebunan Tanpa Ijin dengan Terlapor PT. Musim Mas belum dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan”. tandas nya. (Rls)
Editor : Oloan Roy