Kerumutan, topikmetro.com – Antisipasi pungutan liar (pungli) di masyarakat, Kapolsek Kerumutan IPTU Kanzi Fathan. S.Tr.K, M.H. sosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi ini digelar personel Polsek Kerumutan di pusat keramaian seperti dipertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya, Rabu, (30/03/2022).
Iptu Kanzi mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktik pungli dikalangan masyarakat, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua agar kegiatan di masyarakat bebas dari pungli baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” kata Iptu Kanzi.
Ia menambahkan, personel Polsek Kerumutan akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga Kecamatan Kerumutan aman dari pungli.
Ia juga berharap kepada Upika dan perangkat desa sampai ke kepala dusun dan tingkat RW agar merangkul dan sosialisasikan saber pungli kepada masyarakat. “Protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Iptu Kanzi.