TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN – Dalam Penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bandar Seikijang, Personil Polsek Bandar Seikijang yang Dipimpin oleh Ka SPKT II AIPDA FERY PASARIBU beserta 2 orang Personil Polsek Bandar Seikijang Sebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, pada Rabu tanggal 27 April 2022 sekira jam 12.15 Wib.

Kegiatan yang dilakukan personil Polsek dalam penyebaran Maklumat Kapolda Riau yaitu ; memberi himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat kecamatan Bandar Seikijang agar tidak Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. Hal ini berokasi dan sebagai sasaran Patroli adalah daerah rawan Karhutla wilayah hukum Polsek Bandar Seikijang.

Kapolsek Bandar Seikijang dalam penjelasannya mengatakan bahwa hasil dari Patroli tersebut tidak di temukan titik api maupun titik asap.
“Dan Giat berakhir sekira 13.30 Wib, serta situasi terdapat dalam keadaan Aman dan kondusif,” ungkapnya. (64n).