TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN – Guna memelihara kerukunan umat beragama, dan Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dalam Pendirian Rumah Ibadah agar sebagai Umat beragama dapat lebih mengkedepankan Toleransi sesama umat beragama, dalam menjalankan ibadah masing-masing, FGD ( Focus Group Discussion ) laksanakan Mediasi, atas aksi Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah oleh Masyarakat Dusun Kiab RT 003 / RW 001 Desa Kiab Jaya Kecamatan. Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, pada Senin, 12 September 2022.
Mediasi dalam bentuk FGD ( Focus Group Discussion ) ini, di mulai sekira Pukul 10.00 Wib bertempat di Audiotorium LT. III Kantor Bupati Pelalawan.
Rangkaian kegiatan Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah oleh Masyarakat Dusun Kiab RT 003 / RW 001 Desa Kiab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan yang diawali dengan Audiensi di kantor Desa Kiab Jaya pada hari Rabu, 07 September 2022 lalu dengan hasil Pengurusan Izin Rumah Ibadah yang wajib dilaksanakan oleh Pdt. PANDAPOTAN PARDEDE selaku pengurus Rumah Ibadah. Selanjutnya Aksi Spontanitas Masyarakat Desa Kiab Jaya terkait kesalahpahaman dalam kelengkapan Persyaratan perizinan Rumah Ibadah oleh Pdt. PANDAPOTAN PARDEDE terjadi pada hari Jumat, 09 September 2022 Pkl. 17.00 Wib hingga Mediasi atas Aksi Spontanitas Masyarakat Desa Kiab Jaya bertempat di Rumah tinggal Pdt. PANDAPOTAN PARDEDE terkait kelangsungan kegiatan ibadah tersebut.
Kegiatan mediasi oleh FGD ini, dihadiri sebagai berikut :
– Bupati Pelalawan diwakilkan oleh Kepala Kesbang Pol Kab. Pelalawan, ANDI YULIANDRI, S. Kom.
– Kakan Kemenag Kab. Pelalawan, H. SAHRUL MAULUDI, S. Ag, M. Ag.
– Sekretaris FKUB Kab. Pelalawan, YUMESRI, S. Pd. I, M. Pd.
– Kapolres Pelalawan diwakilkan oleh Kasat Intelkam, AKP RUDI NABABAN, S.H., M.H.,
– Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP MULIAN DONY, S.H.
– Aggota DPRD Kab. Pelalawan Fraksi Partai Demokrat sekaligus Perwakilan Pemuda Kristiani Kab. Pelalawan, MONANG ELIEZER PASARIBU, S.H., M. Si.
– Anggota DPRD Kab. Pelalawan Fraksi Partai Gerindra, ANDRI FRANSISCUS PANE, S.E.,
– Camat Bandar Sei Kijang, H. YASRI BUDU, S. Pd.
– Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh adat lebih kurang 20 Org.
– Kades Kiab Jaya, HERMAN.
– Pimpinan GPDI Imanuel Provinsi Riau, Sdr. POWER MANULLANG, S.Th.
– Ketua Gerakan Pemuda Anshor Kab. Pelalawan, Sdr. ALI ZAINAL.
– Ketua MUKI ( Majelis Umat Kristiani Indonesia ) Kab. Pelalawan, Pdt. BETHEL HAREFA beserta Pengurus.
– Sekretaris DPC GAMKI ( Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ) Kab. Pelalawan, WILLY YONA ZAI Beserta pengurus.
Kaban Kesbangpol Kabupaten Pelalawan, ANDI YULIANDRI, S. Mengatakan sebagai berikut:
– Mari kita Mulai Mediasi ini dengan Kapal Dingin dengan tetap berpegang teguh pada Toleransi sesama Umat Beragama serta tetap menyelesaikan Permasalahan sesuai Aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
– Terkait Regulasi persyaratan penerbitan Izin pendirian Rumah Ibadah mengacu pada SKB 2 Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 ttg Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah*
– Permasalahan yang muncul atas insiden tsb, diharapkan jangan sampai melebar dan berujung terhadap pada berita-berita negatif yang dapat merusak keutuhan persatuan dan kesatuan Umat beragama.
– Diharapkan Point – point kesepakatan yang telah disepakati, dapat diimplementasikan dari masing-masing pihak.
– Diharapkan dgn Mediasi ini, kita sebagai Umat beragama dapat lebih mengkedepankan Toleransi sesama umat beragama dalam menjalankan ibadah masing-masing agama dan diharapkan permasalahan tsb tidak muncul di kemudian hari.
Kakan Kemenag Kabupaten Pelalawan, H. SAHRUL MAULUDI, S. Ag, M. Ag. Mengatakan :
– Kami Pihak Kemenag Kabupaten Pelalawan telah menerima Laporan terkait Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah di Dusun Kiab Jaya RT 003 / RW 001 Desa Kiab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang. Hal ini telah kami diskusikan dgn pihak Polres Pelalawan terkait Penanganan Kejadian tsb. Maka hari ini kita diskusikan secara bersama utk menemukan Solusi atas Insiden tsb.
– Dalam pendirian Rumah Ibadah Berdasarkan *SKB 2 Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. ttg Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah*. Hal ini yang akan kita lakukan bersama dalam melaksanakan proses Penertiban Izin Pendirian Rumah Ibadah yang nanti diterbitkan oleh Pemkab Pelalawan.
Sekretaris FKUB Kab. Pelalawan, YUMESRI, S. Pd. I, M. Pd.*
– Kami dari pihak FKUB Kab. Pelalawan dalam menyikapi Dinamika tsb hanya sebatas penerbitan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah yang diajukan oleh Pemohon / Pengurus Rumah Ibadah.
– Beberapa Waktu yang kami dari Pihak FKUB Kab. Pelalawan telah melakukan Sosialisasi *SKB 2 Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. ttg Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah* di beberapa Kecamatan salah satu di Wilayah Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan.
– Dari SKB 2 Menteri tsb ada beberapa Syarat dan Mekanisme yang ditetapkan antara lain :
_Pasal 13_
*_(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa._*
*_(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan._*
*_(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi._*
*_Pasal 14_*
*_(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung._*
*_(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :_*
*_a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan
puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);_*
*_b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;_*
*_c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan_*
*_d. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota._*
*_(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat._
*_Pasal 15_
*_Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis._
_Pasal 16_
_(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat._*
*_(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)._*
_Pasal 17_*
_Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
Anggota DPRD Kab. Pelalawan Fraksi Partai Demokrat sekaligus Perwakilan Pemuda Kristiani Kab. Pelalawan, MONANG ELIEZER PASARIBU, S.H., M. Si.
– Dari Point Persyaratan yang ditetapkan, kami akan berusaha melengkapi Sesuai Aturan yang ditetapkan pada SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
– Terkait Kendala yang mungkin akan dihadapi Pengurus Rumah Ibadah dalam rangka melengkapi Syarat Perizinan Pendirian Rumah Ibadah, Kami harapkan Toleransi dan Dukungan dari Masyarakat Desa Kiab Jaya khususnya dari Pihak Upika dan Perangkat Desa serta Instansi pemerintah yang berwenang.
– Dinamika yang muncul maupun ekses negatif atas Pemberitaan yang viral dibeberapa waktu yang lalu, diharapkan dapat diredam dan tidak melakukan Konfrontasi yang akan berdampak memecah belah Persatuan Umat Beragama di wilayah Kab. Pelalawan.
– Diharapkan dgn Mediasi ini, kita sebagai Umat beragama dapat lebih mengkedepankan Toleransi sesama umat beragama dalam menjalankan ibadah masing-masing agama dan diharapkan permasalahan tsb tidak muncul di kemudian hari.
Pdt. PANDAPOTAN PARDEDE*
– Kegiatan Ibadah Kami lakukan di rumah tinggal Pribadi Saya, dimulai dari tahun 2003 hingga Saat ini. Dari lebkur 13 Tahun berjalan sudah terdapat Jemaat 60 KK ( 120 Org ). Adapun Luas Bangunan yang digunakan seluas 7 Meter x 13 Meter. Sehingga kami berinisiatif utk melakukan Perluasan.
WILLY YONA ZAI, Sekretaris DPC GAMKI ( Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ) Kab. Pelalawan.*
– Adanya laporan insiden dari pengurus Gereja terkait adanya kisruh atas penolakan permintaan tanda tangan Masyarakat Dusun Kiab RT 003 / RW 001 Desa Kiab Jaya Kec. Bandar Sei Kijang dalam rangka melengkapi Syarat Izin pendirian Rumah Ibadah. Namun Insiden tsb dapat diredam oleh *Polsek Bandar Sei kijang* beserta Upika Hingga mediasi ini dilaksanakan.
– diharapkan pada mediasi ini dapat membuahkan Hasil Kesepakatan yang baik dan dapat diterima dari masing-masing pihak.
Herman, S. PD. I Selaku perwakilan Tokoh Masyarakat Dusun Kiab Desa Kiab Jaya Kec. Bandar Sei Kijang.*
– Pelaksanaan Kegiatan Ibadah yang dipimpin oleh Pdt. PANDAPOTAN PARDEDE sejak 2003 sebelumnya tidak pernah melaporkan ke Perangkat RT, RW maupun tingkat Desa. Namun perihal kegiatan ibadah tsb tidak dihalangi maupun dilarang oleh Masyarakat tempatan.
– Bangunan yang saat ini dijadikan tempat Ibadah awalnya merupakan Rumah tempat tinggal dan hingga saat ini rumah tinggal dirubah fungsi menjadi rumah Ibadah belum dilengkapi Izin pendirian Rumah Ibadah dari Instansi manapun.
– Kami dari Masyarakat Desa Kiab Jaya Kec. Bandar Sei Kijang Menolak pembangunan Rumah Ibadah yang dilakukan oleh Pdt. PANDAPOTAN PARDEDE dan Pengurus lainnya di bangunan Rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi Rumah Ibadah di Dusun Kiab RT003 / RW 001 Desa Kiab Jaya Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan.
Ketua GPDI Immanuel Provinsi Riau, P.L. MANULLANG, S. Th , menjelaskan
– Terkait Insiden tsb, Kami selaku Ketua GPDI Immanuel Provinsi Riau meminta Maaf atas insiden tsb. Di Desa Kiab Jaya selama 13 tahun ini telah tercipta Keharmonisan dan toleransi umat Beragama. Namun hal ini tercoreng atas insiden tsb akibat adanya miss Komunikasi pengurus Rumah Ibadah yang kurang Aktif berkomunikasi dan Berkoordinasi dgn pihak Masyarakat hingga perangkat pemerintahan dan berujung viralnya berita negatif yang mencoreng Harmonisasi Toleransi Beragama di Wilayah Kab. Pelalawan.
Atas insiden tsb, saya selaku Ketua GPDI IMMANUEL Provinsi Riau beserta bawahan, *_meminta Maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kab. Pelalawan secara umum dan khususnya Masyarakat Desa Kiab Jaya Kec. Bandar Sei Kijang atas pemberitaan tsb._*
*Ketua GP ANSHOR Kab. Pelalawan, Sdr. ALI ZAINAL*
– Dalam menyikapi Dinamika kehidupan beragama di Desa Kiab Jaya tsb, melalui SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Bab V terdapat regulasi yang mengakomodir *IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG* antara lain sbb :
*_Pasal 18_*
*_(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :_*
*_a. laik fungsi; dan_*
*_b. Pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat._*
*_(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung._*
*_(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:_*
*_a. izin tertulis pemilik bangunan;_*
*_b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;_*
*_c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan_*
*_d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota._*
*_Pasal 19_*
*_(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan – gedung bukan rumah ibadat oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota._*
*_(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua)
tahun._*
_Pasal 20_
_(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat._*
_(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota._.
Kesimpulan Dari rapat Mediasi tersebut antara lain :
_1. Pelaksanaan Kegiatan Ibadah dirumah tinggal Pdt. PANDAPOTAN PARDEDE tetap dilaksanakan sebagaimana biasa dengan Catatan Pengurus Rumah Ibadah mengurus Izin Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara yang masa berlakunya 2 Tahun sembari tetap melengkapi persyaratan dalam penerbitan Izin Pendirian Rumah Ibadah sesuai yang tertuang dalam SKB 2 Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006._
_2. Terhadap Pamflet / Plang Gereja GPDI yang saat ini dipasang diatas Rumah Tinggal Pdt PANDAPOTAN PARDEDE yang dijadikan Tempat Ibadah, pihak Pengurus dan Jemaat bersedia utk dicopot / dilepas sementara sampai perizinan Rumah Ibadah tsb terbit dari Pemerintah._*
_3. Terhadap pembangunan rumah ibadah yang berada disamping Rumah Tinggal Pdt PANDAPOTAN PARDEDE dihentikam sementara sampai perizinan Rumah Ibadah tsb terbit dari Pemerintah._
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH, mengatakan bahwa mediasi ini berakhir Sekira Pukul 12.45 Wib dan selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (64n).