Pelalawan – Setiap Perusahaan berkewajiban memberikan fasilitas yang layak kepada karyawan seperti perumahan yang sehat dan lainnya. Bagi karyawan tidak hanya dituntut untuk melakukan kewajiban dengan baik, namun juga diberikan apa yang menjadi hak mereka. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
Namun sangat disayangkan karena masih ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan Riau belum sepenuhnya memberikan fasilitas yang layak terhadap karyawan atau pekerjanya.
Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Cakra Alam Sejati (CAS) kebun Terbangiang diduga kuat masih menempatkan sebagian karyawan nya di barak papan yang sudah tidak layak lagi karena sudah usang dan mulai lapuk.
Hal ini sangat disayangkan sebab Perkebunan Kelapa Sawit ini (PT CAS) beroperasi sudah cukup lama. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas terkait segera berikan teguran keras kepada perusahan ini.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan perumahan tidak layak huni tersebut, melalui pesan Whatsapp Manager Kebun Rivai kepada media mengatakan “sudah diusulkan dibangun, kalau tidak dibangun ya direhap dan tahun ini juga diusulkan”. Katanya singkat.
Menurut informasi yang diterima media dari narasumber masih banyak permasalahan didalam perkebunan ini (PT CAS kebun terbangiang).
Bersambung..
(Olo)
