Polsek Bandar Seikijang Laksanakan Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

oleh
Settia

TOPIKMETRO. COM, BDR. SEIKIJANG –  Guna memberikan efek jera dan menerapkan kepastian hukum sesuai SOP (standar operasional prosedur)  sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Polsek Bandar Seikijang Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang Res Pelalawan, yang bertempat di Ma Polsek Bandar Sei Kijang, pada Rabu 01 Maret 2023 sekira Pukul 14.30 Wib.

Adapun Dasar Pemusnahan Barang Bukti yaitu sebagai berikut:

Settia

1.Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / II / 2023 / SPKT / Polsek Bandar Sei Kijang / Res Pelalawan / Polda Riau, Tanggal : 10 Februari
2023.An. WIDODO ALIAS JARWO BIN DARSONO.

2.Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor :  88 / Pen.Pid.D. B – SITA /2023 / PN.PLW Tanggal 16 Januari 2023 tentang izin / persetujuan penyitaan. An. WIDODO ALIAS JARWO BIN DARSONO.

3.Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan: Nomor : B B –  365 / L.4.19 / Enz.1 / TAP.SN / 02 / 2023 Tanggal  13 Januari 2023. An.
WIDODO ALIAS JARWO BIN DARSONO.

Barang Bukti yang dimusnakan Yakni:
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bersih 13, 25 (Tiga Belas Koma Dua Lima) Gram yang disita dari tersangka WIDODO ALIAS JARWO BIN DARSONO.

Pemusnahan Barang Bukti Disaksikan oleh sebagai berikut:
1. AKP MULIAN DONY, SH (Kapolsek Bandar Sei Kijang).
2. IPTU AFRIYAL ZUHRI, SE, MH (Kanit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang).
3. AIPDA ZAINI (Ka. SPK I Polsek Bandar Sei Kijang).
4. AIPDA J. WIBOWO (Anggota Unit Propam Polsek Bandar Sei Kijang).
5. BRIPTU PRASETYO IRAWAN. (Penyidik Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang).
6. LUNITA, SH ( Staf Kejaksaan Kab. Pelalawan).
7. SEFTA NIA EKA PEZA, SH (Jaksa Penuntut Umum).
8. ABDUR RAHMAN, SH, MH (Penasehat Hukum).
9. WIDODO ALIAS JARWO BIN DARSONO (Tersangka).
10. Seluruh Undangan dan Personil Polsek Bandar Sei Kijang Lebkur 15 orang.

Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH dalam keterangannya mengatakan bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu adalah sebagai berikut:
-Dilaksanakannya pemusnahan selain untuk memberikan efek jera juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

-Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender.

‘Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu berakhir pukul 15.00 wib. Dan Selama kegiatan berlangsung aman dan lancar,” ujarnya. (*).

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *