TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN – Untuk melihat kesiapan sarana dan prasarana antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) juga mengingat kondisi cuaca Ekstrem beberapa hari belakangan ini, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin, S.H., M.H di dampingi Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, SH,melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas Estate II (Dua) di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,Riau pada hari Jumat (04/08/2023)
Hasil sidak,Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin, S.H., M.H mengatakan, untuk sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla. PT Musim Mas telah lengkap sesuai dengan permentan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang pembukaan atau pengelolaan lahan perkebunan tanpa membakar dan telah siap sedia yang meliputi kesiapan alat dan juga kesiapan personil/regu pemadam.
“Ya, kesiapan PT Musim Mas terhadap antisipasi secara keseluruhan sudah sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP).Baik sarana dan prasarana pencegahan karhutlah seperti embung air, menara api, regu pemadam kebakaran dan peralatan karhutlah lainnya sangat lengkap dan dalam kondisi standby,” beber politisi Golkar ini.
Patut juga di apresiasi, embung pun cukup berfungsi, menara api pun memadai lah serta alat-alat mesin damkar cukup lengkap. Kami kira tidak ada terkendala jika terjadi kebakaran. Karena peralatan lengkap, baik itu regu pemadaman juga siap,” cetusnya .
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H menambahkan, Sidak bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah perkebunan PT. Musim Mas, karena masuk dalam wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras.
“Kita juga menghimbau kepada pihak management PT. Musim Mas agar selalu memperhatikan lahan rawan kebakaran untuk menghindari terjadinya kebakaran lahan dan hutan,” tegas Kapolsek.
Manager Humas PT Musim Mas, Malinton Purba, S.H mengatakan, jauh hari, sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan Karhutla, PT. Musim Mas telah lengkap dan audah standby secara keseluruhan.
“Seluruh kesiapan dalam menghadapi cuaca ekstrem,PT Musim Mas telah melaksanakan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018, tentang Pembukaan atau Pengelolaan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Telah siap sedia yang meliputi kesiapan alat dan juga kesiapan personil atau regu pemadam kebakaran,” imbuh Humas Manager PT Musim Mas Malinton Purba,SH.