MINIMALISIR TERJADINYA KARHUTLA, POLSEK PANGKALAN KURAS SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA RIAU TENTANG LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

oleh -8 Dilihat
Settia

TOPIKMETRO.COM [ PANGKALAN KURAS] Dalam rangka menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau, seluruh jajaran Polsek Pangkalan Kuras secara rutin melakukan Pateoli serta menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Kanit Intel IPTU M. S FAISAL beserta 4 (empat) orang Personil Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan Giat Patroli Karhutla Hari Senin 24 Agustus 2020 Jam 10.30 WIB di area rawan kebakaran yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras.

Settia

Kepada masyarakat Kanit Intel IPTU M. S FAISAL memberikan himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menyebarkan Maklumat Kapolda Riau agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan.

Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kanit Intel IPTU M. S FAISAL tak henti hentinya menyampaikan agar mematuhi segala peraturan terkait Karhutla tersebut.

“Benar, kami selaku pihak kepolisian tak pernah bosan menyampaikan himbauan kepada masyarakat pangkalan kuras agar tidak melakukan pembakaran lahan ataupun membuka lahan dengan cara membakar.

Lanjutnya lagi “sebab selain itu juga dapat mengganggu kesehatan, Kebakaran hutan berakibat pada pencemaran udara oleh Debu, Gas dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, antara lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain sebagainya”. paparnya.

Giat selesai Jam 11.30 Wib, situasi terdapat dalam keadaan Aman dan kondusif. (OLO)

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *