Topikmetro.com [Pelalawan ] Pungli (Pungutan liar) adalah perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran dimaksud.
Apabila aksi pungli dilakukan dengan cara kekerasan (Premanisme) maka penegakan hukum terhadap pelaku adalah pasal 368 KUHP yang mengancam pelaku dengan pasal pemerasan dengan kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun.
Sesuai Dengan Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, serta untuk mengantisipasi terjadinya Pungli atau premanisme Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan larangan Pungi kepada anggota SPSI Kelurahan Sorek Satu secara rutin.
Ternyata Sosialisasi Saber Pungli tersebut diterima dengan baik dan penuh semangat oleh anggota SPSI, bahkan tidak sedikit yang mengucapkan terima kasih karena telah diingatkan.
Giat selesai pada pukul 11.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. (Olo)