Topikmetro.com [Pangkalan Kuras]
Pada hari Selasa 08 September 2020 sekira Jam 10.00 WIB, Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan dan menyebarkan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan dan hutan.
Giat dipimpin Kanit Intel IPTU M. S FAISAL beserta empat orang Personil Polsek Pangkalan Kuras. Kepada warga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran atau membakar hutan.
Team Patroli juga mengingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mensosialisasikan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku yang telah terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kita menghimbau agar tidak melakukan pembakaran lahan, sebab dampaknya akan merugikan kita semua, karena itu kita meminta kesadaran dari masyarakat agar bersama sama menjaga lahan maupun kebunnya dari kebakaran” kata Faisal.
Giat selesai Jam 11.00 Wib, situasi terdapat dalam keadaan Aman dan kondusif.