TOPIKMETRO.COM-Tebing Tinggi Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana, Palid Muda Harahap, menegaskan, tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi.
Penegasan itu disampaikan terkait beredarnya rekaman gambar berdurasi 30 detik memperlihatkan seorang peserta lomba tafsir di MTQ ke-37 Sumut dipaksa membuka cadar atau didiskualifikasi. Sempat terjadi percakapan antara peserta nomor 2735 itu dengan seorang laki-laki yang diduga dewan hakim menggunakan bahasa Arab.
“Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37, di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan,” kata Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa, 8 September 2020, di Lobi Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi.
Diungkapkan Yusuf, hanya saja ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
“Pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas,” ungkapnya.