Gemariau.com – Pangkalan Kuras, Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan diwilayah hukumnya, Kapolsek Pangkalan Kuras KOMPOL AHMAD sebagai penanggung jawab memerintahkan kepada seluruh anggotanya melakukan kegiatan Saber Pungli setiap hari.
Hal tersebut berdasarkan dengan Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Kapolsek Pangkalan Kuras mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan Pungutan Liar.
Selasa (8/9/20) sekira Jam 10.00 WIB, giat Saber Pungli dilakukan Regu UKL I dipimpin oleh IPTU M FAISAL bersama empat Personil Polsek Pangkalan Kuras di Jalan Lintas Sumatrera Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan.
Team Saber Pungli juga mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pelaku pungli bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Giat selesai jam 11.00 Wib Situasi aman dan Kondusif. (Olo)