Topikmetro.com-Pkl Kuras, Sesuai dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli, Polsek Pangkalan Kuras melakukan kegiatan Sosialisasi secara rutin.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dilakukan oleh enam personil Regu UKL II Polsek Pkl Kuras yang dipimpin oleh Panit Intelkam Iptu MS FAISAL. Senin (19/10/2020) Jam 10.00 WIB.
Sasaran giat adalah anggota SPSI Kel Sorek Satu yang berlokasi di markas SPSI di Jalan Lintas Timur Sorek.
Iptu MS FAISAL menghimbau kepada seluruh anggota SPSI Sorek agar tidak meminta upah bongkar muat kepada pelaku usaha diluar ketentuan yang berlaku.
Kepada Anggota SPSI juga diingatkan agar tidak meminta upah dengan cara cara kekerasan atau memaksa karena perbuatan tersebut termasuk dalam kategori pemerasan dan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 pasal 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun.
Sosialisasi Saber Pungli selesai pada jam 11 WIB dengan situasi aman tertib dan Kondusif. (Olo)