TOPIKMETRO.COM – PKL KURAS, Kanit Provos Aiptu HI TARIGAN beserta tiga Personil Polsek Pkl Kuras Lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran lahan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Maklumat tersebut disampaikan kepada warga Sorek satu kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan saat melakukan Patroli Karhutla dan pengecekan lahan yang rawan terjadi kebakaran. Senin (26/10/2020) sekira jam 10.00 WIB.
Kepada warga, Team Patroli Polsek Pkl Kuras terus mengingatkan agar tidak sekali kali melakukan pembakaran hutan dan lahan maupun melakukan Pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Pkl Kuras KOMPOL AHMAD melalui Panit II Binmas Bripka MARMIN SH mengatakan
“Kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dapat menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru Paru, Penyakit Jantung serta iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung.”
“Selain itu Kabut asap juga mengganggu bidang transportasi darat dan udara,sebab karena asap penglihatan dan jarak pandang terganggu, terlebih lagi transportasi penerbangan.”
“Untuk itu mari bersama sama menjaga agar di Wilayah kita aman dari bencana kebakaran hutan dan lahan” tutupnya.
(Olo)