Topikmetro.com – Pelalawan, Pada Hari ini Selasa, 01 Desember 2020 jam 11.00 Wib,UKL Regu V yang di Pimpin oleh Panit I Binmas Polsek Pkl.Kuras AIPTU ZULKARNAEN beserta 4 (Empat) Orang Personil melakukan Sosialisasi Saber Pungli.
Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Pangkalan Kuras memberi himbauan kepada Para Penarik Becak Motor yang ada di Pasar Baru Kecamatan Pangkalan Kuras.
Apabila ada oknum atau organisasi yang meminta uang Pungutan Liar (Pungli) tanpa ada dasar dan aturan yang jelas agar melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras untuk di tindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.
Himbauan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya pungutan liar yang bertentangan dengan undang undang yang berlaku.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol AHMAD melalui Panit II Sabhara Bripka MARMIN SH, “Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka pelaku (preman) tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”
“Untuk itu kita harapkan kepada Pengemudi Becak Motor jika ada oknum preman maupun yang lainnya meminta dengan cara memaksa ataupun cara diluar aturan agar segera melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras,” tutupnya.
Giat selesai jam 11.30 Wib Situasi aman dan Kondusif.
Editor : Olo