Topikmetro.com -Pelalawan, Polsek Pangkalan Kuras menghimbau dan melarang masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan melarang membuka hutan dengan cara membakar. Selasa, 01 Desember 2020 jam 11.30 Wib.
Kegiatan dilaksanakan Tiga Personil Polsek Pangkalan Kuras yang di Pimpin Panit I Binmas Aiptu ZULKARNAEN.
” Giat ini bertujuan memberi himbauan dan larangan kepada masyarakat membuka lahan dengan cara membakar,”
“Larangan membakar lahan ini amanat undang undang serta Maklumat Kapolda Riau yang terus disebarkan dan si sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak sekali kali melakukan pembakaran hutan dan lahan,” disampaikan Aiptu ZULKARNAEN kepada media.
Usai Sosialisasi Team Melakukan kontrol ke daerah rawan kebakaran yang ada di kecamatan Pangkalan Kuras, Giat selesai Jam 12.00 Wib,situasi terdapat dalam keadaan Aman dan kondusif.
Editor : Olo