Topikmetro.com – Pelalawan, Regu UKL II yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Pkl.Kurs Ipda ESAPATI DAELI,SH beserta 6 ( enam ) orang Personil melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli terhadap Security di Kantor PT.Arara Abadi Desa Dundangan Kec.Pkl.Kuras,
Giat tersebut dimaksud untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kekerasan dan premanisme dalam ruang lingkup perusahaan PT Acara Abadi.
Panit I Reskrim ESAFATI DAELI, SH menghimbau kepada Security PT AA agar tidak meminta uang kepada sopir ataupan masyarakat yang melewati melintasi pintu gerbang atau ampang ampang perusahaan.
Jika itu dilakukan maka menurut ESAFATI Hal tersebut merupakan aksi pemerasan ( Pungli ) perbuatan tersebut jelas jelas melawan Hukum dan dapat dipidana dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun.
Sesuai dengan Pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2 bagi pelaku pemerasan diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.
” Sosialisasi Saber Pungli ini terus kita lakukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar kita semua memahami betapa berat hukuman bagi pelaku pungli, sebelum berurusan dengan hukum maka kita berharap agar tidak melakukan nya,”
“Kita terus berupaya memberi pencerahan kepada seluruh masyarakat tentang larangan pungli,karena kita ingin wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras bersih dari Pungli” Tutup Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda ESAFATI DAELI SH. (Olo)