“Rentenir Tak Hanya Terancam Pidana Bunga Tinggi, tapi Juga Jerat Hukum Lain di Medsos”

oleh
oleh
Settia

Rokan hulu – Rentenir, selain dapat dikenakan pidana karena praktik peminjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi, juga dapat dijerat dengan pidana lain yang terkait dengan tindakan tidak etis dan merugikan yang mereka lakukan, seperti pencemaran nama baik, pengancaman, dan penyerangan verbal terhadap nasabah, terutama melalui media sosial (medsos). Hal ini tentunya dapat menambah aspek pidana terhadap rentenir, mengingat perkembangan teknologi dan penggunaan internet yang semakin meluas.

1. Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 UU ITE)

Settia

Rentenir yang memanfaatkan media sosial untuk mencemarkan nama baik nasabah yang tidak dapat membayar utangnya bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang mengandung pencemaran nama baik.

Jika rentenir menyebarkan informasi atau menyebar fitnah terhadap nasabah melalui media sosial, misalnya dengan mengunggah gambar, video, atau tulisan yang menjelek-jelekkan nasabahnya, maka tindakan tersebut bisa dikenakan pidana pencemaran nama baik. Bahkan, dalam konteks ini, cyberbullying yang dilakukan oleh rentenir melalui platform seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, atau aplikasi lainnya bisa dijerat dengan pidana.

Contoh: Rentenir memposting gambar atau informasi pribadi nasabah, seperti identitas atau kondisi keuangan mereka, dengan tujuan merendahkan atau menghina nasabah yang terlambat membayar utang.

2. Pengancaman (Pasal 335 KUHP)

Praktik rentenir sering kali disertai dengan ancaman atau intimidasi terhadap nasabah yang terlambat membayar utang. Pengancaman ini dapat berupa ancaman fisik atau ancaman verbal yang mengarah pada rasa takut pada pihak yang terancam.

Jika rentenir menggunakan kata-kata kasar atau ancaman yang membuat nasabah merasa tertekan atau ketakutan, maka rentenir dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini mengatur tentang ancaman terhadap seseorang yang dapat menimbulkan perasaan terancam, baik secara fisik maupun psikologis.

Contoh: Rentenir mengancam akan melukai atau melakukan sesuatu yang buruk pada nasabah jika mereka tidak segera melunasi utangnya.

3. Penyebaran Informasi yang Menyesatkan (Pasal 28 UU ITE)

Rentenir juga dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan atau bersifat provokatif. Jika rentenir menyebarkan informasi yang tidak benar untuk menekan nasabah atau memperburuk reputasi mereka, seperti menuduh nasabah tidak jujur atau melibatkan pihak lain tanpa dasar yang jelas, tindakan tersebut bisa dijerat dengan pidana.
Contoh: Rentenir menyebarkan informasi palsu atau data yang tidak akurat tentang nasabah di grup-grup media sosial atau aplikasi chat, dengan tujuan untuk menekan nasabah agar membayar utang lebih cepat.

4. Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Rentenir yang mengelabui nasabahnya dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan mengenai ketentuan pinjaman, bunga yang dikenakan, atau konsekuensi dari keterlambatan pembayaran bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam hal ini, rentenir dianggap melakukan penipuan karena menjebak nasabah dengan syarat-syarat yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan atau disampaikan sebelumnya.

Contoh: Rentenir memberikan informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan tentang jumlah bunga yang harus dibayar nasabah, atau tidak menginformasikan dengan jelas akibat yang akan diterima jika terlambat membayar.

5. Perlindungan Konsumen (Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

Rentenir juga dapat melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika mereka melakukan praktik yang merugikan konsumen (nasabah) dengan bunga yang sangat tinggi atau tidak wajar, atau jika mereka tidak memberikan informasi yang jelas dan jujur tentang ketentuan pinjaman.

Jika rentenir memberikan informasi yang tidak transparan tentang bunga, denda, atau syarat lainnya yang merugikan nasabah, atau jika mereka melakukan tindakan yang membatasi hak konsumen, maka mereka bisa dijerat dengan pidana sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen.

Contoh: Rentenir memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi atau tidak memberikan salinan perjanjian yang jelas kepada nasabah, sehingga nasabah tidak memahami dengan baik konsekuensi yang akan dihadapi.

6. Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Teror (Pasal 351 KUHP)

Tindakan rentenir yang mengancam secara verbal atau bahkan melakukan teror fisik terhadap nasabah bisa dianggap sebagai **perbuatan tidak menyenangkan

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *