Polsek Seikijang Adakan Yustisi Pendisiplinan Terhadap Masyarakat, Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

oleh
Settia

TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN –  Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Wilayah Hukum Polsek Bandar Seikijang, Polsek Bandar Seikijang melaksanakan kegiatan tersebut, pada hari Jumat tanggal : 25 Februari 2022 pukul 08.30 s/d 09.30 Wib.

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tertanggal 24 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.

Settia

Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan ini, dilakukan oleh TNI dan POLRI dengan rincian personil Polri 2 Orang dan TNI 1 orang.

Sasaran dalam pelaksanaan kegiatan ini tim
-menemui Orang  8 Orang, tempat usaha 1,  tempat kegiatan 4 Kegiatan, lokasi sasarannya seperti, Indomaret Seikijang dan pusat perbelanjaan juga Tempat- tempat keramaian di Kecamatan Sei Kijang, dan  Toko-toko yang ramai di kunjungi masyarakat.

Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony, SH mengatakan bahwa terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes,  diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Seikijang.

“Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” ucpnya. (64n).

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *