Jeratan Hukum di Dunia Digital: Hermanda Akhirnya Tunduk dan Memohon Maaf

oleh
oleh
Settia

Rokan Hulu,TopikMetro.com – Hermanda akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah unggahannya di media sosial sempat menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Insiden ini berawal pada 9 Desember 2024, ketika Hermanda, melalui akun Facebook pribadinya yang bernama Manda Blazter, mengunggah sebuah postingan yang mengandung ujaran kebencian terhadap suatu profesi.

Unggahan tersebut segera mendapat perhatian luas dan memicu reaksi beragam dari warganet. Banyak pihak yang merasa keberatan dan menilai bahwa pernyataan yang dibuatnya tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat. Menyikapi situasi yang berkembang, Tim Cyber Merah Putih segera mengambil langkah dengan melaporkan akun tersebut ke Polda Riau.

Settia

Berdasarkan hasil investigasi pihak kepolisian, terungkap bahwa akun Manda Blazter dikelola oleh Hermanda, yang berdomisili di Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu. Atas laporan yang diterima, pihak kepolisian memanggil Hermanda untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah beberapa kali diperiksa dan diberikan pemahaman mengenai dampak dari perbuatannya, Hermanda akhirnya mengakui kesalahannya.

Pada Senin, 24 Maret 2025, bertempat di Polres Rokan Hulu, Hermanda secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas unggahannya tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan sebuah kekhilafan dan berjanji untuk tidak mengulanginya di masa mendatang.

“Saya dengan penuh kesadaran meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah dirugikan atas unggahan saya di media sosial. Saya mengakui kesalahan saya dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial ke depannya. Saya juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan orang lain,” ujar Hermanda dalam pernyataan resminya.

Menanggapi kasus ini, Tim Cyber Merah Putih menegaskan kembali pentingnya bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di dunia maya bukan berarti bebas tanpa batas, karena setiap perbuatan yang melanggar hukum tetap dapat diproses secara legal.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Semua yang kita unggah dapat memiliki dampak luas, dan hukum tetap berlaku di dunia digital. Gunakan media sosial dengan penuh tanggung jawab, hindari ujaran kebencian, dan mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan positif,” kata perwakilan Tim Cyber Merah Putih.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap unggahan di media sosial dapat memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk berpikir dua kali sebelum membagikan sesuatu yang berpotensi merugikan orang lain. Bijaklah dalam berkomentar dan gunakan media sosial dengan cara yang membangun, bukan untuk menyebarkan kebencian.

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *